Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bandung Barat, Warnajembar.com// Dalam Rangka Penyelenggaran tahap penyerahan surat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam pemilihan serentak tahun 2024, dilaksanakan Gedung HBS jalan Raya Pertigaan Cimareme No.256, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Komisi pemilihan umum kabupaten bandung barat akan mengadakan sosialisasi pendaftaran perseorangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten bandung barat, Selasa(07/04/2024).

Ketua KPU Rifqi Ahmad Sulaiman menyampaikan

“Tanggal 5 kita sudah mensosialisasikan terkait dengan calon perseorangan ini di sosial media KP Kabupaten Bandung Barat, kemudian kita juga sudah direncanakan dari awal kita akan melaksanakan sosialisasi dengan tatap muka di tanggal 7,” tegasnya.

“Alhamdulillah hari ini kita laksanakan sosialisasi beberapa hal yang memang akan kita sampaikan dalam sosialisasi diantaranya apa yang menjadi persyaratan calon perseorangan.

“Harus disiapkan, berapa yang paling utama calon perseorangan ini harus memiliki dukungan di 6,5% dari jumlah DPT Pemilu terakhir DPT Pemilu terakhir kita sebanyak 1317866 kita ambil 6,5% nya pada angka 85662 artinya Apabila ada calon dari independen atau calon perseorangan dan akan daftarkan nanti di bulan Agustus,” tuturnya.

Ia juga harus mempersiapkan, dukungan sebanyak itu dengan menyiapkan melampirkan KTP, formulir yang harus diisi dari pendukung itu. Batas Pengumuman itu memang sampai hari ini kita umumkan kita sosialisasikan besok tanggal 8 sampai tanggal 12 akan menerima berkas dari calon perseorangan.

“Apabila ada yang mendaftar dan kekurangan sejauh ini untuk konsultasi itu belum ada nggak biasanya kalau misalkan berpotensi ada dari calon perseorangan itu dari awal sudah ada yang berkonsultasi ini memang belum ada, ” Ucapnya.

Ia Mengatakan, Tapi tetap saja tahapan sosialisasi harus kita lakukan itu sendiri, dari partai politik itu kan belum dibuka kalau yang akan diusung oleh partai politik itu dibukanya tak bulan Agustus ada nanti Tanggal 8 sampai tanggal 12, Calon perseorangan itu harus melampirkan berkas dukungan sebanyak 80662 jiwa.

Baca Juga:  Kang Ace Beberkan Mekanisme Sistem Pencairan Bansos di Sidang MK

“Adapun nanti setelah kita verifikasi administrasi itu kan ada yang tidak ada yang TMS tidak memenuhi syarat calon dukungan baru nanti kita akan sampaikan ke si calon perseorangan tersebut, baru nanti ada waktu untuk memperbaiki  85662 yang tersebar dari di 50% lebih dari  9 kecamatan, ” Pungkasnya.**

Anne