WARNAJEMBAR.COM – Spekulasi tentang kemungkinan penyelesaian kasus Ripple dengan SEC telah berkembang, dengan investor mengamati pertemuan tertutup SEC pada tanggal 25 Juli sebagai peristiwa penting yang bisa memengaruhi harga XRP dalam jangka pendek. SEC menuduh Ripple melanggar undang-undang sekuritas dan mengusulkan denda sebesar $2 miliar, sementara waktu Ripple mengusulkan denda sebesar $10 juta, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut mengikuti peraturan dengan penjualan XRP kepada investor terakreditasi dan perjanjian likuiditas sesuai permintaan yang sepertinya tidak melanggar hukum. Ripple telah menolak denda minimal yang diusulkan SEC sebesar $102,6 juta, dengan alasan bahwa aktivitasnya sepertinya tidak termasuk dalam undang-undang sekuritas berdasarkan Uji Howey.
Ripple juga menghadapi kritik dari SEC atas rencananya untuk menerbitkan stablecoin, yang dianggap hal itu sebagai penerbitan aset yang sepertinya tidak terdaftar. Penyelesaian yang sangat beruntung terkait stablecoin bisa meningkatkan permintaan XRP dan mendorong harga di atas $1. Analisis harga XRP memperlihatkan fluktuasi yang signifikan, dengan penurunan pada awal Juli diikuti oleh pemulihan yang kuat, namun harga masih dalam tren turun. Untuk mengonfirmasi tren naik, diperlukan dukungan di atas stage Fibonacci retracement 0,618 pada $0,48. Jika stage ini tercapai, XRP bisa naik ke $0,94, namun jika turun di bawah $0,48, harga bisa turun lebih jauh.
Perubahan harga XRP global berdampak langsung pada konversi XRP ke Rupiah. Penyelesaian kasus yang sangat beruntung bisa meningkatkan nilai konversi XRP ke Rupiah, sementara waktu penurunan harga global akan melemahkan nilai konversi. Investor di Indonesia harus segera memantau perkembangan kasus ini untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Dengan meningkatnya spekulasi penyelesaian, keputusan SEC akan menjadi penentu utama masa depan XRP dan harganya di pasar global.
Palapa, dengan menggunakan PT Global Karya Wisesa, merupakan perusahaan berbasis teknologi yang membuat khusus inovasi blockchain dan aset kripto. Palapa Token (PLPA), yang didaftarkan oleh Bappebti, dibangun memakai blockchain Ethereum dengan standar ERC-20, menyediakan platform yang aman dan transparan untuk penerbitan dan pengelolaan token dalam ekosistem blockchain yang lebih luas.
Sumber: WAKTU VRI