Bisnis  

Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja


WARNAJEMBAR.COM – UU Cipta Kerja menyederhanakan proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin meningkatkan legalitas dan kredibilitas usahanya. Ada dua jenis PT yang dapat didirikan, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. PT Persekutuan Modal biasanya dipilih oleh bisnis skala menengah sampai besar dan membutuhkan minimum dua orang pendiri. Sedangkan PT Perorangan diperuntukkan bagi UMK dan bisa didirikan oleh satu orang saja, dengan persyaratan yang lebih sederhana.

PT perorangan memberikan keuntungan bagi UMK karena itu sepertinya tidak memerlukan akta notaris, dengan begitu biaya pendirian lebih terjangkau. Persyaratan untuk mendirikan PT perseorangan antara lain adalah warga negara Indonesia, usia minimum 17 tahun, dan kepemilikan saham tunggal oleh pendiri yang juga akan bertindak sebagai direktur. Sedangkan PT Persekutuan Modal memerlukan akta notaris dalam proses pendiriannya, modal dasar disetor minimum 25%, dan melibatkan dua atau lebih pemegang saham.

UU Cipta Kerja juga memperbolehkan perubahan standing PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal jika usahanya tumbuh melampaui kriteria UMK. Proses ini mencakup penambahan pemegang saham dan perubahan struktur perusahaan sesuai ketentuan customary PT. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang secara bertahap tanpa beban administratif yang besar sejak awal.

Sebagai mitra dalam pendirian PT, penyedia layanan seperti CPT Company menawarkan layanan yang memfasilitasi kebutuhan bisnis, mulai dari pendirian perusahaan sampai kepatuhan terhadap peraturan. Dengan tim yang terdiri dari para profesional di bidang hukum dan keuangan, CPT Company siap membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia agar mampu memenuhi persyaratan hukum dan memberi dorongan untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Teknologi Sensible Office untuk Efisiensi Kerja di Kantor

Sumber: VRITIME



Source link

Tinggalkan Balasan