Terkait Permintaan SKTM Begini Keterangan Gita Staff dan Elang Kepala Desa Selacau Batujajar

Batujajar – warnajembar.com / Ramainya Polemik di masyarakat terkait kurang jelas nya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), di Desa Selacau Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat (KBB), salah satu staff Desa Gita menerangkan bahwa ada beberapa SKTM yang berjalan sekarang.

Menurut Gita Sktm di desa ada beberapa macam ada sktm kesehatan, pendidikan, dan sktm perceraian. Jadi masyarakat harus perlu memahaminya.

“Nah selama ini, kita untuk maskin kita keluarkan untuk bpjs meskipun di tolak oleh pihak bpjs karena harus melalui biaya angsuran berkala,” ujarnya

Selain maskin sktm untuk pendidikan pun ia jelaskan krena pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait.

“Kita sudah berkoordinasi dengan dinas sosial terkait sktm pendidikan. Kata dinas sosial bahwa sktm pendidikan itu sekarang sudah tidak berlaku, karena aturan dari pemerintah nya itu di gantikan dengan keterangan DTKS,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa orang-orang yang ada di TKS itu Desa mengeluarkan Dtks untuk mereka bisa mendaftar ke Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Jadi ketika mereka meminta sktm untuk sesuai diperuntukan kita keluarkan, dn ketika mereka minta sktm untuk pendidikan kita cek dulu di data di Dtks ada atau tidaknya orang tersebut di Dtks,” terang gita.

Selain itu ia mengatakan. “Kita di kirim dari dinsos terkait mekanisme penerimaan KIP dan untuk pendaftaran KIP, untuk KIP memang hanya di peruntukan untuk orang-orang yang terdaftar di tks dan di 3KE.

“Untuk yang tidak terdaftar di Dtks kita tidak mengeluarkan sktm krena arahan dari dinsos dan Dinas Pendidikan nya untuk sktm, dan kita keluarkan bukan sktm, Himbauan disdik dan dinsos adalah cukup dengan keterangan dtks bukan sktm,” tegasnya

Baca Juga:  Waduh, Sambut HUT RI ke-79 Kecamatan Batujajar Gelar Acara Berbeda Dengan Kecamatan Lain ini Patut Jadi Contoh

Tapi untuk kesehatan ada maupun tidak terdaftar di Tks. Pihak desa akan keluarkan asalkan dengan syarat memang betul.

“Kita akan keluarkan sktm bahwa orangnya betul ada di rumah sakit, ada poto pasiennya, terus ad diagnosa dokternya dan poto rumahnya, di cap rt rw dengan prosedur yang memang perlu maskin, walaupun ada dan tidak ada di daftar dtks kita tetap keluarkan,” Pungkasnya.

Kepala Desa Elang turut menjelaskan terkait hal tersebut, menurutnya untuk pemerintah desa sam sekali tidak mempersulit apapun untuk warga.

“Kami pemerintah desa tidak mempersulit masyarakat, ketika itu ada aturan yang jelas kenapa tidak untuk masyarakat, cuman itu aja kalau ada aturan yang mengatur tentang sktm desa harus ikut aturan, kadang-kadang masyarakat tidak paham,” jelas kades.

Pihak desa meminta jangan sampai ada kabar desa selacau tidak bisa mengeluarkan sktm. “Desa selama ini mengeluarkan sktm cuman sktm yang mana,” imbuhnya.

Ia berpesan untuk masyarakat tolong berkoordinasi dengan desa, desa juga sama punya aturan. “Marilah kita duduk bersama, ketika tidak paham datanglah ke kami dan tanyakan.” Tegas Elang. **Red