Bandung Barat, WarnaJembar.com// Usai ditetapkannya kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tiba-tiba menghilang.
Hal ini katakan Asisten Daerah (Asda) 1, Asep Sehabudin saat menghadiri acara peluncuran laucing Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (05/06/2024).
Asep menyebut, terakhir ia bertemu Pj Bupati Arsan Latif pada acara pelaksanaan pengukuhan di Kecamatan Cipatat KBB pada Rabu sore. Setelah itu, kata Asep, tidak lagi mengetahui keberadaan Arsan Latif.
“Tadi saya terakhir ketemu dengan bapak (Arsan Latif.red) di saat pelaksanaan pengukuhan Kepala Desa di Cipatat, nah saya di perintah pak PJ Bupati untuk mewakili kegiatan Gebyar KPU malam ini, nah kemana lagi pa PJ saya kurang tahu dan tidak ada komunikasi,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam.
Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi, mewakili pejabat daerah KBB, pihaknya sangat terpukul dan sedih melihat situasi diwilayahnya saat ini.
“Sangat terpukul mendengar kabar ini, apalagi pak Pj seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), saya tidak mengira peristiwa masa yang lalu pak Pj, dan hari ini ada sesuatu entah bagaimana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pasti peristiwa kasus korupsi yang melibatkan Arsan Latif, pasalnya, kejadian itu bukan di wilayah Bandung Barat melainkan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Kami juga tidak tahu persis karena peristiwanya bukan di KBB, tapi beliau (Arsan Latif) sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, kabar itu kan dari Kejaksaan, terkait hal hal lain silahkan saja tanyakan kepada Kejati. Kami tidak tahu karena peristiwanya tidak di posisi di Bandung Barat,” ujar Asep.
“Pelayanan pemerintahan di pastikan berjalan karena kita setiap pelaksanaan urusan pelayanan KTP sudah ada kewenangan di SKPD masing-masing sudah jelas tidak dalam urusan pa PJ,” sambungnya.
Sebelumnya, kabar buruk menimpa pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, dimana, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan Latif yang juga sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
“Surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Nur dalam keterangan persnya, Rabu.
Menurut Nur, Arsan Latif, AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dijelaskan Nur, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
“Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut, AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat atau PJ Bupati KBB menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” ujarnya.
Ia menduga, uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.
Dijelaskan Nur kembali, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
“Tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat. Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.***
(Anne)