Bisnis  

Tokocrypto Apresiasi Bappebti atas Akses Baru bagi Investor Institusional

Sumber : Tokocrypto

[ad_1]

WARNAJEMBAR.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui peraturan sebelumnya untuk membuka akses perdagangan kripto bagi lembaga non-perorangan. Hal ini merupakan langkah positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia, memungkinkan badan usaha dan lembaga hukum untuk berpartisipasi dalam perdagangan aset virtual dengan menggunakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kenali transaksi Anda (KYT). ) prinsip dan aturan antar-jemput tersambung.

Kepala Bappebti Kasan menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan tren global yang memperlihatkan meningkatnya minat investor institusi terhadap aset kripto. Dengan semakin banyaknya institusi yang berinvestasi di pasar Indonesia, diharapkan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Kasan optimis langkah ini akan membantu percepatan perkembangan pasar kripto di Indonesia.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Bappebti dan menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperkuat ekosistem kripto lokal, meningkatkan quantity transaksi, dan membangun kepercayaan dari institusi. Tokocrypto, sebagai PFAK berlisensi, sedang mengkaji peraturan paling kekinian ini untuk memastikan kesiapannya memenuhi kebutuhan investor institusi, dan berkomitmen untuk menghadirkan inovasi yang relevan.

Terbukanya akses terhadap investor institusi diperkirakan akan mendorong pertumbuhan signifikan pasar kripto Indonesia, dengan potensi quantity transaksi meningkat 2-3 kali lipat di masa depan. Laporan Bappebti memperlihatkan transaksi kripto tumbuh pesat sampai sampai Rp426,69 triliun pada Januari-September 2024, dan pajak perdagangan aset kripto telah menghasilkan Rp914,2 miliar sejak tahun 2022. Tokocrypto mengharapkan bisa membangun kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak untuk memberi dukungan perkembangan industri kripto. di Indonesia.

Sumber: VRITIMES

[ad_2]

Source link

Baca Juga:  Investasi Energi Terbarukan di Genuine Estat