WARNAJEMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan perdagangan aset virtual, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025. Langkah ini dinilai sebagai perubahan besar yang diharapkan bisa menciptakan perubahan besar. ekosistem keuangan virtual yang lebih transparan. dan akuntabel. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengawasi mekanisme perdagangan dan evaluasi aset virtual.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyambut baik kebijakan tersebut, menilai peran OJK akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan proteksi bagi pelaku pasar. Tokocrypto berkomitmen memberi dukungan penerapan peraturan baru tersebut agar proses transisi sangat lancar. Selain itu, Iqbal mengapresiasi peran Bappebti yang telah memberikan landasan kokoh bagi industri kripto di Indonesia.
Iqbal juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem aset virtual. Dengan reputasi baik OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto diyakini akan meningkat. Ia menegaskan, kesiapan pelaku industri beradaptasi dengan peraturan baru menjadi kunci memastikan efektivitas pengawasan.
Tokocrypto mengharapkan pengawasan yang dilakukan OJK akan membuka peluang lebih besar sekali bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia, termasuk meningkatkan adopsi teknologi virtual. Iqbal menekankan pentingnya regulasi yang memberi dukungan inovasi tanpa menghambat pertumbuhan. Dengan sinergi yang baik antar pemangku kepentingan, tantangan teknis dan operasional dalam transisi ini diyakini bisa diatasi untuk memberi dukungan keberlanjutan industri.
Sumber : VRITIME