Bisnis  

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK, Perkuat Posisi di Pasar Kripto

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK, Perkuat Posisi di Pasar Kripto


WARNAJEMBAR.COM – Tokocrypto, pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pemberian izin ini menjadi tonggak penting di tengah perjalanan Tokocrypto untuk memperkuat dudukannya di industri kripto Indonesia.

Sejak tahun 2019, Tokocrypto telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Aset Kripto Fisik (CPFAK) dan telah dengan cara proses perizinan yang ketat untuk memenuhi persyaratan Bappebti. Dengan lisensi PFAK ini, Tokocrypto kini mempunyai izin penuh untuk beroperasi secara criminal sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bappebti tentang perdagangan aset kripto.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengungkapkan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa perolehan lisensi ini merupakan langkah besar dalam memastikan keamanan, transparansi, dan keberlanjutan industri kripto di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menjadi platform kripto terdepan di negara ini.

Tokocrypto kini telah mempunyai lebih dari 4,5 juta pengguna dengan peningkatan transaksi yang signifikan di tahun 2024, memperlihatkan semakin tingginya kepercayaan terhadap layanan mereka. Bangkit sejak tahun 2018, Tokocrypto berambisi untuk menjadi bursa aset virtual terdepan di Asia Tenggara dengan menyediakan layanan yang aman dan mudah bagi pengguna.

Sumber: WAKTU VRI



Source link

Baca Juga:  Penghargaan Pilihan Merek Hisense Raih 2024