[ad_1]
WARNAJEMBAR.COM – Industri aset kripto di Indonesia mencatatkan peningkatan yang mustahil pada tahun 2024, dengan general transaksi hingga Rp475,13 triliun antara Januari mencapai Oktober, melonjak 352,89% dibandingkan tahun sebelumnya. Knowledge yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperlihatkan angka tersebut melebihi general transaksi kripto pada tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing tercatat sebesar Rp 306,4 triliun dan Rp 149,3 triliun. Kasan, Kepala Bappebti menegaskan, peningkatan ini memperlihatkan kripto semakin diminati masyarakat Indonesia.
Selain quantity transaksi yang signifikan, jumlah pelanggan kripto juga merasakan peningkatan pesat. Pada Oktober 2024, terdapat 21,63 juta nasabah terdaftar, 716 ribu di antaranya aktif melakukan transaksi dengan menggunakan platform Fisik Aset Kripto (PFAK). Aset kripto yang paling cukup banyak diperdagangkan pada bulan itu adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), serta meme coin seperti Pepe (PEPE) dan Solana (SOL). Dalam hal ini, pajak yang diterima negara dari transaksi kripto sejak tahun 2022 hingga Rp 942,88 miliar.
Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, bulan Oktober merupakan momen penting bagi pasar kripto, baik di Indonesia maupun global. Faktor-faktor seperti kebijakan suku bunga yang lebih rendah di Amerika dan langkah pelonggaran ekonomi dari Tiongkok juga memberi dorongan untuk optimisme pasar. Lonjakan harga Bitcoin ke rekor tertinggi pada bulan November, serta popularitas stablecoin dan koin meme, memperlihatkan meningkatnya kepercayaan terhadap aset virtual sebagai instrumen investasi. Meskipun, Iqbal juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang hati-hati karena itu volatilitas pasar yang tinggi.
Peraturan baru yang diterbitkan pada tahun 2024, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 9, memungkinkan investor institusi untuk terlibat di pasar kripto Indonesia, yang diharapkan bisa mendorong quantity transaksi lebih tinggi lagi di masa depan. Tokocrypto yang telah memperoleh lisensi PFAK dan didukung oleh Binance menyambut baik kebijakan tersebut dan meyakini regulasi yang jelas serta literasi masyarakat akan memberi dorongan untuk perkembangan industri kripto Indonesia ke tingkat global.
Sumber: VRITIME
[ad_2]
Source link