UU Kesehatan Resmi Disahkan, Lansia yang Tinggal Sendirian Tanpa Keluarga Bakal Ditanggung Negara

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Lansia yang Tinggal Sendirian Tanpa Keluarga Bakal Ditanggung Negara


Jakarta

Pemerintah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/24), Bunda.

Peraturan ini sepertinya tidak hanya menyoroti kesehatan anak-anak dan orang dewasa, Mothers. Kesehatan orang lanjut usia (lansia) atau orang yang berusia di atas 60 tahun, juga diatur oleh pemerintah.

Pasal 65 menjelaskan, bagi lanjut usia yang hidup sendiri atau sepertinya tidak memiliki keluarga, biaya hidupnya dijamin oleh pemerintah.

“Dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan sosial untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat 3.

Para lansia dapat dapatkan layanan tanpa dipungut biaya, termasuk akomodasi di Puskesmas, pos layanan kesehatan di tingkat desa sampai kecamatan. Secara berkala, petugas di Puskesmas juga akan membantu memeriksa kesehatan para lansia.

Berdasarkan peraturan tersebut, para lansia sepertinya tidak hanya dapatkan akomodasi tanpa dipungut biaya, namun juga diberikan kesempatan untuk berdaya. Para lansia bisa bekerja dengan menggunakan afirmasi kesempatan kerja sesuai keterampilan dan akomodasi lingkungan kerja yang ramah bagi lansia.

Pemerintah juga mengutamakan penggunaan jalan untuk para lansia. Ini termasuk jalan untuk fasilitas olahraga, transportasi umum, dan akomodasi publik lainnya.

Nah, akomodasi apa lagi yang dapat didapatkan para lansia jika merujuk pada UU Kesehatan ini, Bu?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi para ibu yang ingin berbagi tentang parenting dan dapatkan dalam jumlah besar hadiah, yuk, bergabunglah dengan organisasi HaiBunda Squad. Daftar dengan mengklik DI SINI. Tanpa dipungut biaya!

Baca Juga:  Yang Harus Anda Ketahui Tentang Koloid Perak

(ank/ank)





Source link