Batujajar – warnajembar.com // Terjadi polemik dan pro kontra antara masyarakat, Lembaga Desa dan perangkat. Pasalnya di Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Sulaeman sebagai Kepala Desa Pangauban akan adakan rotasi perangkatnya
Rotasi perangkat desa dengan alasan kades untuk penyegaran, surat pengajuan rotasipun sudah di layangkan ke tingkat kecamatan. Akan tetapi rotasi tersebut tidak ada koordinasi antara Sekretaris Desa (sekdes), aparatur desa, dan pihak BPD.
Mendengar kabar dari pihak kecamatan bahwa perangkat desa pangauban akan di rotasi, sontak sekdes dan lembaga desa yang lainnya kaget. Akhirnya polemik pun muncul di tengah masyarakat dan perangkat desa maupun lembaga.
Saat pihak media warnajembar.com konfirmasi ke pihak kecamatan alasan rotasi desa pangauban, namun pihak kecamatan mengatakan alasan Desa Pangauban terkait rotasi belum jelas.
Bahkan tidak ada berkas penunjang untuk bahan kajian rotasi, hanya selembar kertas pengajuan rotasi yang di terima oleh pihak kecamatan.
Lanjut pihak kecamatan menerangkan aturan dan memberikan tata cara rotasi Perangkat desa berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (mendagri)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa , Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal ketentuan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah ketentuan peraturan-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh karena itu perlu kita memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa pada saat Perangkat Desa mendaftarkan dirinya sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
Sehubungan dengan perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, musyawarakan bijaknya dan menawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, ada baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan kepada Camat.
Mengenai perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.
Menurut salah satu aparatur desa Ating sebagai Sekdes, saat di temui di kantornya oleh pihak media pada Jumat 3 Januari 2025, dan salah satu lembaga yang ada di desa mengatakan. Bahwa memang rotasi tersebut tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada pihaknya.
Bahkan pihaknya merasa kecewa dan merasa tidak di hargai atas adanya rotasi tersebut.
Camat Kecamatan Batujajar Deden Mulyadi menegaskan bahwa rotasi aparatur desa harus mengacu ke peraturan Mentri Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengatakan. Rotasi aparatur harus mengacu ke Mendagri berdasarkan UUD yang berlaku. Camat hanya merekomendasi, jika tidak ada rekomendasi dari kecamatan bisa tidak terjadi rotasi. Senin 6 Januari 2025. (*).