Tekno  

Aturan Tunjangan Makan Karyawan dan Cara Menghitungnya

Aturan Tunjangan Makan Karyawan dan Cara Menghitungnya


Tunjangan makan karyawan dan tunjangan transportasi merupakan dua jenis tunjangan tetap yang dalam jumlah besar diberikan oleh perusahaan di Indonesia. Tujuan pemberian tunjangan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan begitu para pekerja dapat lebih semangat bekerja dan pendapatan yang diterima pun semakin besar. Besaran nominal tunjangan sepertinya tidak sama di setiap perusahaan. Biasanya tunjangan dimasukkan ke dalam komponen pendapatan yang diterima karyawan.

Tunjangan makanan memiliki dalam jumlah besar bentuk. Ada yang berbentuk uang tunai dan diterima saat gajian, ada pula yang diberikan setiap hari, atau ada pula yang diberikan kebersamaan dengan penghasilan bulanan. Ada bermacam-macam perusahaan yang memberikan tunjangan makan dalam bentuk katering. Dengan begitu pekerja dapat langsung makan di instansi tanpa harus segera repot mencari tau makan di luar.

Untuk memahami lebih jauh mengenai pengertian tunjangan makan pegawai, patokan atau norma dasar tunjangan makan dan delivery pegawai, serta cara penghitungannya.

Memahami Tunjangan Makan Karyawan

Tunjangan makan karyawan merupakan tunjangan tambahan yang diberikan perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Pemberian tunjangan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan utama manusia yaitu energi. Perusahaan bisa memastikan bahwa karyawannya mempunyai kapasitas penuh untuk bekerja. Sedangkan di sisi karyawan, mereka lebih leluasa dalam mengawasi pengeluaran.

Tunjangan tunjangan makan karyawan

Manfaat tunjangan makan sangat dirasakan oleh karyawan. Mereka menjadi lebih nyaman saat bekerja. Ditambah lagi, kesehatan fisik dan psychological juga lebih terjaga. Tunjangan makan dan transportasi juga bisa meningkatkan loyalitas karyawan sebab kebutuhan pokoknya terpenuhi dan diperhatikan oleh perusahaan.

Jenis Tunjangan Karyawan

Berdasarkan jenisnya, tunjangan makan memiliki bentuk yang berbeda-beda. Berbagai jenis tunjangan di setiap perusahaan bergantung pada kebijakan perusahaan Anda. Besaran tunjangan dan bentuknya bisa disesuaikan dengan keahlian keuangan perusahaan. Ada tiga jenis imbalan kerja, yaitu:

  • Tunjangan Makan Tunai. Tunjangan dalam bentuk tunai diberikan baik harian, mingguan, atau bulanan yang digabungkan dengan penghasilan pokok.
  • Tunjangan Makan Non Tunai. Tunjangan non tunai diberikan secara harian, mingguan, atau bulanan. Bentuknya berbeda-beda. Ada perusahaan yang menyediakan makanan dalam layout katering harian, atau voucher makan tanpa biaya untuk ditukarkan di kantin, restoran kerjasama, atau membeli makanan secara on-line.
  • Tunjangan Makan Pribadi dan Keluarga. Biasanya diberikan secara tunai. Tunjangan yang diberikan sepertinya tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga kepada keluarga karyawan. Besarannya ditentukan oleh pihak perusahaan, misalkan saja hanya terserah istri alias berapa anak.
Baca Juga:  Kemacetan Jaringan Solana dan Dampaknya pada Proses Penambangan Kripto

Dasar Hukum Imbalan Kerja

Sepertinya tidak ada standar unik yang mengawasi tunjangan makan karyawan. Norma dasar yang menjadi acuan pemberian tunjangan makan adalah Surat Edaran MENAKERTRANS Tahun 1990 Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Pendapatan Upah dan Bukan Upah. Aturan tersebut menyebut, gaji pokok yang wajib diberikan kepada pekerja minimum 75% dari general gaji pokok dan tunjangan tetap. Artinya, 25% sisanya dapat hal itu dianggap sebagai tunjangan.

Dasar Hukum Tunjangan Makan Karyawan

Berdasarkan standar tersebut, Tunjangan Tetap merupakan pembayaran yang diberikan secara berkala kepada pekerja dan anggota family. Pembayaran sekaligus pembayaran pokok, terdiri atas: Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, dan sebagainya. Tunjangan makan bisa dimasukkan dalam Tunjangan Tetap apabila diterima secara rutin oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Tetapi, ada kalanya tunjangan makan dimasukkan ke dalam Tunjangan Sepertinya tidak Tetap. Pasalnya, tunjangan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai. Besarannya dapat berbeda-beda tergantung berapa hari tenaga kerja bekerja. Jadi tunjangan makan yang diberikan dapat bersifat tetap atau bervariasi.

Kewajiban Perusahaan Memberikan Tunjangan Pangan

Apakah perusahaan wajib memberikan tunjangan makan kepada pekerjanya? Jawabannya sepertinya tidak sebab standar mengenai hal ini sepertinya tidak tertulis secara rinci dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Tetapi jika lihat manfaatnya, perusahaan sebaiknya mulai menerapkan tunjangan makan. Mengenai corak dan besaran nominalnya bisa disesuaikan dengan keahlian perusahaan.

Meski sepertinya tidak diatur secara langsung, tetapi jika pekerja terlibat dalam kerja lembur, maka perusahaan wajib memberikan tunjangan makan. Hal ini sesuai dengan Kebijakan Pemerintah pada Pasal 7 Ayat 1 (satu) Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur yang isinya adalah:

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada waktu lembur wajib menyediakan makanan dan minuman paling minim 1400 kalori apabila kerja lembur dilakukan 3 (tiga) jam atau lebih.”

Baca Juga:  Pengertian, Fungsi Energy Equipment dan Jenisnya

Cara Menghitung Tunjangan Bagi Karyawan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, komponen gaji terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap dengan besaran gaji pokok paling minim 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Artinya, perusahaan bisa memberikan tunjangan karyawan maksimal sebesar 25% dari general gaji pokok dalam sebulan.

Cara Menghitung Tunjangan Makan Karyawan

Rumus penghitungan tunjangan makan karyawan

25% x Gaji Pokok Pegawai = Tunjangan Tetap (Makanan, Transportasi, dll)

Contoh kerja

Rani bekerja sebagai anggota staf di sebuah perusahaan ritel. Gaji pokok Rani adalah Rp 6.000.000 in line with bulan. Jadi besaran nominal tunjangan makan dan transportasi yang diterima Rani adalah:

25% x 6.000.000 = Rp 1.500.000

Jadi maksimal tunjangan makan yang dapat diterima Rani adalah Rp 1.500.000.

Tetapi pada praktiknya sepertinya tidak semua perusahaan bisa memberikan tunjangan makan maksimal 25%. Akibat, besaran nominal tunjangan disesuaikan dengan keahlian perusahaan. Bentuknya berbeda-beda, ada yang diberikan dalam bentuk tunai (diterima bersama penghasilan bulanan) juga ada pula yang dalam bentuk katering alias voucher makan.

Demikianlah informasi mengenai Tunjangan Makan Pegawai. Semoga bisa membantu Anda dalam memahami tolak ukur pemberian tunjangan kepada pekerja oleh perusahaan. Cara menghitung tunjangannya juga mudah, tetapi hasil terlepas dari segalanya dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan Anda.





Source link

Tinggalkan Balasan