Beberapa Wartawan di Halangi Security Pada Saat Mau Liputan Sidak PLT Bupati KBB di Pembangunan Gedung DPRD

Beberapa Wartawan di Halangi Security Pada Saat Mau Liputan Sidak PLT Bupati KBB di Pembangunan Gedung DPRD

BANDUNG BARAT – Warnajembar.com dilangsir dari media GMN,- Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan beserta Kepala Dinas PUPR KBB Adang Rahmat Safaat, Asisten II (Setda KBB) Maman Sulaiman, dan Kasat Polisi Pamong Praja (Kasatpolpp) Asep Sihabudin meninjau pembangunan gedung DPRD yang Mangkrak (berhenti) kurang lebih hampir 1 tahun berlokasi di Jalan Raya Padalarang-Cisarua kampung Cijamil Ngamprah, Rabu siang (1/9/2021).

Namun sejumlah wartawan yang terdiri dari Media Cermat News, Siliwangi Post, INewjabar.id dan Global Media News bahkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI KBB) tidak  bisa masuk  melakukan peliputan kegiatan PLT  ke gedung DPRD tersebut. Pasalnya, Petugas Keamanan (security) Gedung menghalang – halangi dan tidak mengizinkan wartawan untuk memasuki Proyek Gedung DPRD.

Sempat awak mediapun menanyakan kepada Satpam yang enggan menyebutkan namanya, tentang siapa yang memberi perintah wartawan tidak boleh masuk ke gedung untuk liputan, satpam itu hanya menjawab, ”Saya cuma menjalankan tugas” Kata satpam

Kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi publik terutama para awak media  kenapa Wartawan tidak diizinkan masuk untuk meliput PLT Bupati Hengky Kurniawan Oleh satpam tersebut.

Kejadian itupun diketahui juga oleh Deden Angkasa dari Protokol Komunikasi Pimpinan setda KBB, dan Kepala Bidang (Kabid PUPR) Aan , anehnya mereka pun setelah masuk kenapa tidak memberitahu Plt Bupati.

Setelah Kunjungan selesai, rombongan mobil Plt bupati keluar dari gerbang, salah satu mobil Asisten II bidang pembangunan Pemda KBB Maman Sulaiman membuka kaca jendela mobil dan menanyakan pada awak media ”kenapa tadi tidak Wawancara didalam dengan PLT bupati” tanya Maman

Sekilas para wartawanpun menjawab dengan keras “tidak boleh masuk pa sama satpam” jawab media.

Baca Juga:  Pemkab KBB Bagikan Bonus Atlet 3,4 Miliar, di Hari Haornas ke 38 dan

Wartawanpun tidak sempat wawancara karena saat dikejar mobil rombongan pun semua melaju tidak berhenti.

Dengan kejadian hal seperti itu, Ketua Kelompok kerja (Pokja) Wartawan KBB Muhammad Raup sangat menyesalkan atas insiden yang terjadi di lokasi tersebut “Saya mendapat laporan dari rekan wartawan bahwa wartawan tidak boleh masuk oleh Satpam untuk liputan, ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan kebebasan Undang – Undang Pers 40 Tahun 1999, bahwa pasal 18 ayat 1, berbunyi ”Barangsiapa menghalangi halangi tugas wartawan maka ancaman hukumnya selama 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta),” Tegas Raup  saat ditemui di kantornya.

Raup pun menyayangkan dan merasa tersinggung dengan sikap Satpam gedung Pembangunan DPRD KBB.
“Saya sebagai ketua Pokja Wartawan merasa tersinggung dengan sikap Satpam tersebut, dan atas perintah siapa satpam itu, ini jaman kebebasan pers” Kata Raup.

Selain itu Raup pun mengatakan “Sidak Plt Bupati atas mangkraknya pembangunan gedung DPRD KBB, publik harus tahu, sejauh mana ada apa apakah kekurangan anggaran atau apa, gedung yang dipakai berapa hektar digunakan atas uang rakyat dan Publik harus tahu, ” kata Raup”

“Saya merasa kecewa, atas perintah siapa wartawan tidak bisa meliput, ini tidak boleh dibiarkan, Saya akan konfirmasi dan akan mengumpulkan semua wartawan atas kejadian ini, pada saat sidak Plt bupati hadir, Kepala Dinas PUPR hadir, Asisten bidang pembangunan Hadir, Kasat Pol PP hadir, Ada apa wartawan tidak boleh masuk, kita perlu tanda tanya” tegasnya.

“Kami sebagai profesi wartawan itu dilindungi Undang undang dan  menjalankan tugas kami untuk mendapatkan informasi, untuk disampaikan ke publik, “kata Raup

Raup menyampaikan juga kalau ada pelanggaran hukum atas kejadian ini, maka Pokja wartawan KBB akan melaporkan ke pihak berwajib, dan menghimbau kepada Plt bupati KBB untuk selalu bekerja sama dengan para wartawan untuk menggelar aksi Demo Solidaritas Pers. *red