Kab.Bandung Barat, Warnajembar.com//
Penyerahan Sertifikat hak atas Tanah pendaftaran Tanah sistematis lengkap ( PTSL) Tahun Anggaran 2024 BPN dan sosialiasi sertifikat elektronik/sertifikat satu lembar Kepada desa Sukatani Kecamatan Ngamprah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap dalam suatu wilayah.
Tujuan dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan mengurangi sengketa tanah.Bertempat di aula gedung aula serbaguna desa Kertajaya kecamatan padalarang.Sabtu 18 Januari 2025.
Kepala Dusun 2 Desa Sukatani, Usman, mengungkapkan bahwa acara ini adalah sesi terakhir dari overall lima sesi yang diadakan oleh BPN.
“General ada 1.200 sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat Untuk sesi terakhir ini, ada sebanyak 299 sertifikat yang diserahkan,” Ucapnya.
Ia juga menyampaikan, Alhamdulillah program ini sangat berjalan lancar, berkat dukungan dari media dan semua elemen masyarakat.
“Harapan saya, semoga program ini terus berlanjut di tahun-tahun yang akan datang,” Harap Usman.
Salah satu warga RT 07 Desa Sukatani, Wawan, menyampaikan rasa puas terhadap program ini.
“Saya mengajukan PTSL sekitar dua mencapai tiga bulan lalu, dan prosesnya sangat cepat Dalam waktu singkat, sertifikat sudah selesai. Pelayanan yang diberikan sangat baik, penuh semangat, dan profesional,” Ujarnya.
Harapan saya, program ini terus dilanjutkan karena itu masih dalam jumlah besar masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.
“Dengan terlaksananya program ini, diharapkan semakin dalam jumlah besar masyarakat yang dapatkan kepastian hukum atas aset tanah dan bangunan mereka” Katanya.
Selain itu, upaya pemerintah dalam mensosialisasikan sertifikat tanah elektronik juga menjadi langkah penting untuk mempromosikan inovasi virtual dalam pengelolaan pertanahan di masa depan,” Pungkasnya.