Bisnis  

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto: Babak Baru Industri Virtual

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto: Babak Baru Industri Virtual


WARNAJEMBAR.COM – Industri aset kripto di Indonesia memasuki technology baru setelah pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari UU P2SK, yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas. Leader Advertising Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik transisi ini dengan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem yang lebih tersambung dan aman, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap aset virtual.

Pengawasan yang dilakukan OJK membawa perubahan paradigma dengan pendekatan berbasis risiko dan fokus pada integrasi kripto ke sektor keuangan lain, seperti perbankan dan pasar modal. Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Iqbal menegaskan, perlindungan konsumen akan menjadi prioritas utama, dengan edukasi dan literasi keuangan sebagai pilar penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko aset kripto.

OJK juga mendapatkan manfaat dari teknologi trendy seperti aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi. Pendekatan berbasis teknologi ini dinilai visioner oleh Iqbal yang meyakini observasi mendalam dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat akan menghasilkan regulasi yang lebih baik. Tokocrypto sendiri berkomitmen memberi dorongan untuk peraturan baru ini dengan mendorong edukasi dan literasi keuangan untuk memperkuat ekosistem kripto yang sehat di Indonesia.

Sebagai pemain utama di industri, Tokocrypto optimis langkah ini akan membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat inovasi aset virtual di Asia Tenggara. Didukung oleh Binance dan dengan lebih dari 4,5 juta pengguna, Tokocrypto akan terus berkolaborasi dengan regulator dan komunitas untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan dalam industri kripto.

Baca Juga:  Bitcoin Capai USD 106.000: Siap Menjadi Aset Cadangan Global?

Sumber: VRITIME



Source link

Tinggalkan Balasan