Ngamprah. warnajembar.com / Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB), gelar kegiatan acara perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.
Selain acara perpanjangan kades, giat tersebut sekaligus pembinaan Rt dan Rw bertempat di gesung HBS Cimareme, Senin 3 Juni 2024.
Kecamatan ngamprah terdiri dari 11 desa, dan hanya 10 yang di kukuhkan, karena yang satu desa masih menjabat sebagai pj kepala desa tani mulya.
PJ Bupati KBB Arsan latif menyampaikan, Undang Undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
Jumlah 10 Desa yang sudah di kukuhkan untuk menjabat 8 tahun diantaranya, Desa Margajaya, Desa Ngamprah, Desa Mekarsari, Desa Cilame, Desa Sukatani, Desa Pakuhaji, Desa Cimanggu, Desa gadobangkong, Desa Cimareme, Desa Bojongkoneng.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa di ubah, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, “tuturnya.
Ia juga menambahkan, di samping acara pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa Definitif Selama 2 Tahun Sesuai Dengan Undang Undang No 3 Tahun 2024 ada juga pembagian uang insentif RT, RW. *red