Sebelum memulai suatu usaha, Anda harus segera menyiapkan beberapa jenis izin yang diperlukan agar usaha tersebut sah secara hukum. Salah satu izin yang diperlukan adalah Izin Prinsip (SIP). Apa itu SIP? Apa fungsinya? Persyaratan arsip apa saja yang diperlukan? dan bagaimana langkahnya untuk dapatkan Izin Prinsip?
Apa itu SIP (Izin Prinsip)?
Izin Prinsip (SIP) adalah izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus segera diperoleh oleh pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia. Penanaman modal yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Izin ini berlaku bagi perusahaan asing yang untuk membuat pilihan Indonesia sebagai tempat berinvestasi.
Aturan mengenai SIP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Daerah Provinsi, serta Pemerintahan Daerah Kabupaten. Pemerintah alias Kota.
Fungsi Izin Prinsip
Fungsi Surat Izin Prinsip adalah sebagai arsip yang menyatakan bahwa suatu usaha atau penanaman modal telah dilakukan secara sah di lokasi tersebut. Surat pengakuan usaha dan investasi ini sah secara norma dengan begitu pelaku usaha bisa memperoleh haknya.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menjalankan kewajibannya yaitu membayar pajak. Dengan menggunakan arsip SIP, pemerintah daerah bisa mencatat upaya tersebut sebagai bagian dari pendapatan daerahnya. Fungsi SIP berbeda-beda tergantung jenisnya.
Jenis Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Izin Prinsip, adalah izin untuk membuka penanaman modal baru
- Izin Prinsip Perluasan, merupakan izin untuk keperluan perluasan perusahaan
- Izin Prinsip Perubahan, merupakan izin apabila terjadi perubahan rencana penanaman modal
- Izin Prinsip Penggabungan, merupakan izin bagi investor yang ingin menggabungkan dua perusahaan menjadi satu.
Persyaratan Pengelolaan SIP
Berikut persyaratan arsip pendukung penyelenggaraan SIP:
1. Perseroan belum membentuk suatu badan
- Formulir Izin Prinsip yang telah diisi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham
- Nama calon pemegang saham
- Fotokopi Kartu Garis Penduduk (WNI) alias Kartu Garis Penduduk (WNA), andaikan paspor
- NPWP bagi warga negara Indonesia
- Diagram alir produksi, penjelasan element dari bahan baku sampai produk jadi. Atau, alur rutinitas dan jasa terhadap produk yang berbentuk jasa
- Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
- Nama perusahaan yang dibentuk
- Bidang usaha perusahaan yang sedang dibentuk
- Lokasi perusahaan dan produksi
- Information jangkauan produksi dan pemasaran
- Luas tanah tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi
- Rencana modal
- Surat ini menyatakan bahwa informasi yang terlampir adalah benar.
2. Perseroan Telah Membentuk Badan (PT)
- Formulir Izin Prinsip yang telah diisi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham
- Nama dan informasi pribadi pimpinan puncak perusahaan
- Nama perusahaan
- Fotokopi akta pendirian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Deskripsi bagian dari upaya yang dilakukan
- Lokasi proyek alias tempat usaha
- Luas tanah tempat usaha didirikan
- Information perkiraan produksi dan pemasaran
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi
- Rencana Modal
- Surat ini menyatakan bahwa informasi yang terlampir adalah benar.
Jam Pengelolaan SIP yang Panjang
Berapa lama waktu yang sangat dibutuhkan untuk memproses SIP? Durasi waktu pengurusan izin prinsip adalah 6 hari kerja di BKPM alias 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.
Perubahan Izin Prinsip menjadi Pendaftaran Penanaman Modal
Mulai tanggal 2 Juli 2018, BKPM menerapkan beberapa ketentuan baru mengenai Izin Prinsip. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM no. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Pengurusan izin hanya dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2017.
Sejak diberlakukannya patokan baru tersebut, sepertinya tidak ada lagi istilah Izin Prinsip akibat telah diubah menjadi Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) alias Pendaftaran Penanaman Modal (PI). Perubahan ini akan mempermudah proses pendaftaran dengan begitu terhindar dari proses birokrasi yang berbelit-belit.
Perbedaan SIP dan PNM
Izin Prinsip (SIP)
Pelaku usaha harus segera mengajukan Izin Prinsip, menandatangani Anggaran Dasar, dan memperoleh Akta Pendirian untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi. Setelah dapatkan SIP, Anda diharuskan merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum menjalankan bisnis.
Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)
PPM bisa diperoleh sebelum atau sesudah resmi berdirinya perusahaan yang ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan mempunyai Akta Pendirian. Sebelum memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal, pelaku usaha harus segera memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tempat usaha memiliki bangunan fisik
- Bidang usaha adalah bidang yang disetujui oleh Komite Investasi
- Rutinitas usaha yang bisa menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan
- Rutinitas usaha mengenai sumber daya alam, energi dan infrastruktur
- Rutinitas yang memerlukan persyaratan sektoral.
Untuk usaha perdagangan atau konsultasi manajemen, pendaftaran investasi sepertinya tidak diperlukan. Usaha ini bisa secepatnya mengajukan Izin Usaha. Mekanisme PPM dapat lebih agile dengan begitu proses perizinan berusaha lebih cepat. Proses pendaftaran investasi hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja.