Dishub KBB Tegaskan Angkutan Plat Hitam Ilegal: Ancam Keselamatan dan Rusak Iklim Usaha Transportasi

Bandung Barat – WarnaJembar.com // Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) membenarkan masih ditemukannya kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat menggunakan pelat nomor hitam.

Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi penumpang maupun pelaku usaha transportasi resmi.

Keberadaan angkutan umum berpelat hitam tidak hanya merugikan pengusaha angkutan berizin, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang.

Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena menghindari kewajiban pajak dan perizinan, serta kerap tidak memenuhi standar keselamatan angkutan umum.

Kondisi tersebut membuat kendaraan semacam ini rawan dikenakan sanksi tilang hingga penindakan tegas oleh aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan.

Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi, menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus menjalin koordinasi lintas sektor guna menertibkan angkutan umum ilegal tersebut.

“Memang di Bandung Barat masih ditemukan kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam. Tentu kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penertiban agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan,” ujar Ridwan saat ditemui  usai kegiatan sosialisasi pengembangan transportasi wilayah dalam rangka persiapan penerapan koridor Bus Rapid Transit (BRT) tahun 2026, di Ngamprah, Rabu (7/1/2026).

Ridwan menjelaskan, Dishub KBB tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan penindakan. Penertiban angkutan umum plat hitam memerlukan sinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar penegakan aturan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Terkait kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur larangan operasional angkutan umum berpelat hitam, Ridwan menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian lintas sektor.

“Untuk pembahasan Perda, tentu akan kami kaji lebih lanjut. Yang jelas, sebelum dilakukan penertiban secara masif, kami akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengemudi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dinas BP3KB KBB Jelaskan Tahun 2022 Ada 52 Kasus Pelecahan dan KDRT

Ia menegaskan, dampak keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat serius, terutama dari aspek keselamatan dan perlindungan hukum penumpang. Salah satu risiko terbesar muncul ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak dapat mengklaim asuransi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Ridwan.

Secara regulasi, kendaraan angkutan umum di Indonesia wajib menggunakan pelat kuning dengan tulisan hitam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (3), Pasal 308, serta Pasal 173.

Sementara itu, pelat hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perusahaan, atau kendaraan rental yang tidak digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial.

Praktik angkutan umum berpelat hitam yang kerap disebut sebagai “travel gelap” ini tidak memiliki izin resmi dan dinilai merusak tatanan transportasi yang sehat.

Selain menimbulkan persaingan tidak adil, kendaraan tersebut juga berpotensi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sejatinya dialokasikan bagi angkutan umum berpelat kuning.

Sebagai informasi, perbedaan warna pelat kendaraan di Indonesia di antaranya:

1. Pelat Kuning: Kendaraan angkutan umum

2. Pelat Hitam: Kendaraan pribadi, perusahaan, dan rental

3. Pelat Merah: Kendaraan dinas pemerintah

4. Pelat Hijau: Kendaraan di kawasan bebas bea cukai

Dishub KBB menegaskan tidak ada Perda maupun regulasi lain yang melegalkan operasional angkutan umum menggunakan pelat hitam.

Sebaliknya, aturan yang berlaku justru secara tegas melarang praktik tersebut demi menjamin keselamatan penumpang, ketertiban lalu lintas, serta keadilan dalam dunia usaha transportasi.

Ke depan, Dishub KBB berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penertiban agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, legal, serta terlindungi secara hukum. (Aa/Red)

Tinggalkan Balasan