Bandung Barat – Warna Jembar.com // Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak akan membiarkan polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 berlarut-larut. Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, DPRD KBB akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat agar menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, usai menerima perwakilan buruh yang menyampaikan tuntutan di Gedung DPRD KBB, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk memastikan adanya kepastian hukum bagi para pekerja yang terdampak kebijakan UMSK.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak buruh,” ujar Nur Djulaeha.
Ia menilai keputusan PTUN harus dihormati oleh seluruh pihak sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Dengan demikian, persoalan UMSK diharapkan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Selain menyurati Gubernur Jawa Barat, Komisi IV DPRD KBB juga akan membangun komunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar perjuangan buruh mendapat perhatian di tingkat provinsi.
Komisi IV juga menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat, termasuk menyikapi informasi mengenai rencana penutupan sejumlah perusahaan yang berpotensi memicu bertambahnya angka pengangguran.
Menurut Nur, persoalan hubungan industrial tidak hanya menyangkut upah, tetapi juga keberlangsungan investasi, stabilitas dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Aksi sekaligus Ketua FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat, menjelaskan bahwa putusan PTUN telah menyatakan SK UMSK 2026 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki cacat secara formil.
Ia mengatakan majelis hakim memerintahkan agar diterbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota melalui Dewan Pengupahan.
Untuk Kabupaten Bandung Barat, Dewan Pengupahan sebelumnya mengusulkan 21 sektor usaha memperoleh UMSK. Namun dalam keputusan gubernur, hanya lima sektor yang akhirnya ditetapkan.
Dede berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengajukan upaya banding karena dikhawatirkan akan memperpanjang proses hukum hingga masa berlaku UMSK 2026 berakhir.
“Harapan kami sederhana, pemerintah melaksanakan putusan pengadilan sehingga buruh dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dukungan yang diberikan Komisi IV DPRD KBB dinilai menjadi langkah konkret dalam mengawal penyelesaian persoalan UMSK 2026 sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Bandung Barat. (An/Red)






