KBB-WARNAJEMBAR.COM // Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) No 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesehatan di laksanakan di wilayah Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Hj. Elin Suharliah, M.Si anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Sebelum pemaparan perda, Elin berikan sambutan sedikit tentang kesehatan dan ucapan terimakasih kepada para tamu undangan.
“Hari ini kita bertemu masyarakat dan kader yang bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan daerah ( PERDA ), No 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesehatan,” paparnya Selasa 6 Pebruari 2024.
Selain itu, Elin juga menerangkan sangat pentingnya mempunyai jaminan kesehatan tentang BPJS mandiri maupun BPJS pemerintah.
“Untuk kita semua bapak maupun ibu harus memiliki masing-masing jaminan kesehatan, dan bagaimana sangat penting nya agar masyarakat mempunyai jaminan kesehatan mandiri maupun prabayar,” terangnya.
Mengenai pembiayaan BPJS, Elin mengatakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pihak masyarakat.
Hj. Elin Suharliah pun terakhir menekankan ke masyarakat agar yang belum mendapatkan atau membuat kartu BPJS untuk di segerakan mendaftarkan ke kantor BPJS.
“Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS atau kurang mampu, bisa membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang di programkan oleh pemerintah,” pungkasnya ***red