[ad_1]
WARNAJEMBAR.COM – Koalisi Indonesia AIDS (IAC) bersama dengan mitranya mengajukan banding atas keputusan untuk memberikan paten Lenacapavir oleh Ilmu Gilead di Indonesia. Paten ini memblokir akses yang terjangkau untuk orang -orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia, akibat harga penyembuh ini sangat mahal akibat monopoli paten. Lenacapavir, yang merupakan generasi baru penyembuh HIV, dianggap mempunyai potensi besar untuk membantu memberhentikan epidemi AIDS, namun harga tinggi membuatnya sepertinya tidak bisa dijangkau oleh dalam jumlah besar pasien.
Proses banding telah berlangsung sejak awal 2024 dan dilanjutkan dengan sidang pada 18 Maret 2025. Lenacapavir, yang terbukti efektif sebagai pengobatan HIV dengan bekerja lama yang hanya perlu diberikan dua kali setahun, bisa diproduksi dengan harga yang jauh lebih rendah jika diproduksi secara umum, namun harga sementara waktu sampai lebih dari RP690 juta in step with pasien in step with tahun.
IAC mengkritik keputusan untuk memberikan lisensi sukarela oleh Gilead pada Oktober 2024 yang terus membatasi akses ke penyembuh di Indonesia dan negara-negara berpenghasilan tinggi, meski demikian negara-negara ini mempunyai tingkat prevalensi HIV yang tinggi. Lisensi sukarela ini dianggap lebih sangat beruntung bagi Gilead untuk mempertahankan dominasinya di pasar global dan sepertinya tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat.
Banding paten ini yaitu bagian dari gerakan global yang menentang monopoli paten terhadap penyembuh -obatan penting. IAC bersama dengan berbagai organisasi lain di Asia dan Amerika Latin telah mengajukan banding atas paten Lenacapavir untuk memastikan penyembuh ini tersedia secara luas dan terjangkau. IAC menyerukan pemerintah Indonesia untuk mengutamakan kesehatan masyarakat daripada kepentingan perusahaan farmasi.
Sumber: Vritimes
(Tagstotranslate) Lenacapavir
[ad_2]
Source link