Ikutin Aturan Berlaku, KADIN JABAR Minta PJ Gubernur Cabut Kepgub Dewan Pengupahan

Ikutin Aturan Berlaku, KADIN JABAR Minta PJ Gubernur Cabut Kepgub Dewan Pengupahan

Bandungbarat-Warnajembar.com// Menyikapi perkembangan Cacat Hukum keputusan yang dikeluarkan oleh GUBERNUR, dengan keluarnya KEPGUB, KepGub nomor : 561/kep49-kesra/2024.tgl 13 Februari 2024.Tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027.

Pengurus Kadin Jawabarat Asep Hendra Maulana Menjelaskan,

“Saya selalu pengurus KADIN JAWA BARAT dari KOMISI TETAP Pengupahan, Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang membidangi Dewan Pengupahan Jawa Barat Sebagai informasi saja membenarkan bahwasannya APINDO belum memperpanjang Keanggotan di KADIN JAWA BARAT sampai terkahir habisnya keanggotan tahun 2021,” jelasnya.

” Ia mengatakan , Secara Otomatis Asosiasi tersebut tidak punya HAK untuk di Verifikasi dan terakreditasi menjadi perwakilan untuk Dewan Pengupahan Jawa Barat sesuai Regulasi yang ada yaitu Permenaker nomor 13 th 2021 pasal 15 point 2 Keanggotaan Depeprov dari Unsur Organisasi Pengusaha yg menangani ketenaga kerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, apalagi bahwa di KADIN JAWA BARAT yg mewakili unsur Pengusaha itu bukan hanya hanya APINDO saja, ” tuturnya.

Maka dari itu kami, dari KADIN JAWA BARAT menyarankan kepada Pemerintah Provinsi JAWA BARAT, khusunya bapak PJ. GUBERNUR JAWA BARAT sebelum ada upaya hukum dari KADIN JAWA BARAT untuk menegakan Supremasi Hukum di Dewan pengupahan Jawa Barat, segera mencabut SK tersebut dan merevisinya.

Karena KADIN JAWA BARAT melalui Pimpinan sudah melakukan jalan Preventif dan koordinatif kepada Pj. GUBERNUR dan KADISNAKERTRANS JAWA BARAT untuk melaksanakan PERMENAKER NO 13 tahun 2021.

“Apabila tetap dipaksakan maka kejadian ini bisa menjadi Preseden buruk bagi PJ.GUBERNUR dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan jangan sampai pemerintah pusat dan Mendagri mengetahui ini, hal hal kecil di Jawa Barat bisa menjadi Bom Waktu kondusifitas kelangsungan Pemerintahan di Jawa Barat,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Ratusan Takjil Gratis di Bagikan Komunitas Dulur Hengky Kurniawan

Yang tentu saja, Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat melanggar Permenaker nomor 13 th 2021.Tentang Tata Cara Pengangkatan ,Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan,dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.

“Sebagai perbandingan hukum, bahwasanya lembaga yang sama membidangi tentang Ketenagakerjaan yaitu LKS TRIPARTIT JAWA BARAT, sudah baik dan sesuai aturan hukum sesuai PP no 8 tahun 2005 tentang LKS TRIPARTIT , pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan aturan tersebut, kenapa dewan Pengupahan Jawa Barat tidak dilaksanakan??

Kedua aturan, tersebut sudah jelas bahwa KADIN yang harus mempunyai peranan penting baik di LKS TRIPARTIT dan DEWAN PENGUPAHAN JAWA BARAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekali lagi saya menekan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut KEPGUB tentang Dewan Pengupahan periode 2024- 2027,” pungkasnya.**

An

Penulis: AnneEditor: Anne