Kabag Hukum KBB Angkat Bicara Terkait Hengki Kurniawan di Laporkan ke KPK

Kabag Hukum KBB Angkat Bicara Terkait Hengki Kurniawan di Laporkan ke KPK

NGAMPRAH – warnajembar.com // Tudingan terkait korupsi dalam proses rotasi dan mutasi yang menyeret nama Hengki Kurniawan sebagai kepala daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa hari lalu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Setda KBB) Asep Sudiro angkat suara.

Hengki Kurniawan sebagai Bupati KBB yang di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu Ketua Aktivis yang mengatasnamakan Pemuda Bandung Barat, pada tanggal 11 Maret 2023

Dinilai oleh Kabag Hukum KBB sepertinya yang melapor tidak memahami secara seluruh terkait mekanisme dan aturan rotasi mutasi ASN sekarang, contoh eselon 4 yang di paka sudah tidak berlaku lagi di ASN di gantikan pegawai fungsional.

“Pelapor ini seperti gak mengerti terkait mekanisme rotasi mutasi. Jangan sampai gagal paham, jadi malah mencemarkan nama baik Pemda Bandung Barat. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV,” ungkap Asep,

Dalam laporannya ke KPK Ketua aktivis Bilal menduga Hengky Kurniawan meminta sejumlah uang dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab KBB.

Bilal juga menyatakan dalam keterangannya bahwa rotasi jabatan dilakukan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Dia memberikan contoh bahwa staf pelaksana dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag), tanpa melalui eselon 4A. Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A.

Sedangkan menurut Asep sebagai Kabag Hukum KBB, seluruh perubahan istilah dan mekanisme itu salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Jelas pelapor gagal paham. Sekarang gak ada eselon IV, yang ada pegawai fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku,” papar Asep.

Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Parongpong Lakukan Monitoring SUB PIN Polio Putaran Ke-2

Asep juga meminta pelapor coba telaah secara mendalam jangan sampai statement tersebut merugikan sebelah pihak, dan pelajari aturan terkait kepegawaian ASN sebelum melakukan pelaporan dan berbicara di depan publik.

“Baca dulu biar ngerti, kalau gak paham nanti ditertawakan. Apalagi sudah bicara di publik melalui media massa. Jangan sampai statement yang keluar merugikan orang lain,” tegas Asep

(*red/Admin)