LAKI KBB Siapkan Gugatan Class Action Pemda Jabar Akibat Nuruknya Baku Mutu Air Lindi dan Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat TPK Sarimukti.

LAKI KBB Siapkan Gugatan Class Action Pemda Jabar Akibat Nuruknya Baku Mutu Air Lindi dan Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat TPK Sarimukti.

KBB – warnajembar.com, Munculnya statemen Sekda Jawa Barat Herman Suryatman di media yang menekankan kepada masyarakat untuk memilah dan membatasi pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Kompos TPK Sarimukti ( Bukan TPPAS ) malah menjadi kelucuan dimasyarakat.

“kami sudah memisahkan sampah organik dan un organik, tapi pas dinaikkan ke truk sampah, disatukan pembuanganya ke TPK Sarimukti karena memang truk cuma satu” katanya.

Wartawan mencoba menghubungi Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB), yang pernah melakukan investigasi di TPK Sarimukti, beliau mengatakan bahwa tata kelola sampah di Bandung Raya yang dimotori oleh Pemda Jabar cq Dinas Lingkungan Hidup diduga sangat buruk. Rabu 16 Oktober 2024.

Munculnya surat Edaran Pemda Kabupaten Bandung Barat No 3207 tentang Pengelolaan Sampah dengan konsep Zero Food Weste dimana lebih memfokuskan bagaimana masyarakat bisa mengurangi sampah makanan, LAKI-KBB sangat menyambut baik sebagai gagasan awal untuk menyongsong pengelolaan sampah secara mandiri dan tuntas.

Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini menyampaikan bahwa Zero Weste adalah Filosfi perubahan gaya hidup/life style dalam meminimalisir sampah setiap hari.

“Sehingga kami menyarankan kepada PJ Bupati Ade Zakir jangan tanggung, jangan Zero weste Food saja, tapi langsung Zero Weste agar bisa dilakukan langkah langkah Refuse,Reduce,Reuse,Recykle dan Rot, bukan hanya Reuse untuk menghabiskan sisa makanan,” ujarnya.

Pemda KBB tinggal melakukan langkah serius dengan melakukan sosialisasi secara masiv tentang konsep Zero Weste dan menyiapkan pilot proyek di Kecamatan Perkotaan pengeloaan sampah menggunakan teknologi tepatguna dimana sampah habis di setiap kecamatan bahkan limbahnya bisa menjadi PAD karena dspat menghasilkan bahan bakar kualitasnya yang melebihi batubara, Bandung Barat tidak perlu nunggu TPA Legok nangka. dan harus menolak perluasan TPK Sarimukti.

Baca Juga:  Hj Shaleha,Wakil JARNAS ABW Pasundan KBB Siap Mendukung Memenangkan Anies Baswedan Di Pilpres 2024

Minggu 4 Agustus 2024, LAKI-KBB telah melakukan investigasi mendadak di TPK Sarimukti, dan ditemukan dugaan pelanggaran pengelolaan IPAL diduga hanya untuk perform saja atau gugur kewajiban saja sehingga terjadi dugaan pencemaran lingkungan oleh air lindi yang sudah berlangsung lama sampai ke bendungan Cirata, serta mengalir jauh sampai Karawang dan bekasi Bekasi..

LAKI KBB juga saat itu menemukan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dalam tatakelola IPAL tersebut, dan temuan signifikan itu sudah kami simpan berikut temuan pelanggaran lainya untuk bahan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum.

Kerusakan lingkungan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat terutama baku mutu air dimasyarakat kualitasnya sudah buruk melebihi ambang batas, sudah tidak ada ikan yang bisa hidup di kali yang melintas di lingkungan masyarakat, seringnya muncul bau menyengat dan banyak lalat masuk ke rumah warga.

“Kondisi tersebut diperkuat hasil kajian WALHI yang sudah dianalisa oleh Peneliti dari IPB Prof.Etti Riana bahwa baku mutu air lindi yang dihasilkan dari TPK Sarimukti mengandung 18 unsur B3 yang sangat membahayakan, bahkan berdasarkan hasil penelitianya telah terjadi mutasi genetik ikan yang dihasilkan oleh peternak jaring apung di cirata, dimana hati dan parunya sudah rusak dan tubuhnya banyak yang cacat dan ini bisa dianggap bencana nasional karena hasil ternak tersebut sudah dikonsumsi menyebar secara nasional,” ujar Guras.

Senada juga disampaikan oleh Guru Besar UNPAD Prof.Chay Asdak yang juga merupakan Ketua Harian DAS nasional dalam sebuah diskusi, bahwa pasca tragedi TPA Leuwigajah yang menelan korban 146 nyawa, kemudian terjadi kebakaran di TPK Sarimukti tahun 2023, patut diduga tidak berjalannya proses Amdal baik berupa UPL maupun UKL nya.

Baca Juga:  Srikandi Jembar Siap Kawal Program Pemerintah

“Saya orang Bandung banyak mengisi seminar di mana-mana tapi aneh ga pernah di minta pendapat oleh Pemda Jabar, padahal saya punya kompetensi ucapnya,” ungkap Chay Asdak

Untuk membuat percepatan penyelesaian, LAKI-KBB sudah melakukan persiapan untuk melakukan Gugatan Perdata “Class Action” dan secara legal Ormas LAKI-KBB memiliki kepengurusan sudah sampai di tingkat Kecamatan dan Desa artinya identik bisa mewakili 1.8 juta warga Bandung Barat .

Persiapan tersebut meliputi pengumpulan data temuan baku mutu air dan kerusakan lingkungan yang melebihi ambang batas, diskusi dengan pengurus, dengan masyarakat terdampak,penggiat lingkungan, perguruan tinggi serta Firma Hukum agar Gugatan Class Action ini bisa berptoses sesuai harapan .

“Gugatan ini dilakukan dalam rangka membantu Pemda KBB, untuk melakukan inovasi dan percepatan penanggulangan pengelolaan sampah, dan apabila Gugatan ini bisa dimenangkan, maka Pemda Bandung Barat akan memilik anggaran dan bisa mengelola sampah secara mandiri dengan konsep mendekati Zero Weste di masing masing Kecamatan,” ujar Guras.

Seperti diketahui saat ini Pemda Jabar sedang menuntaskan TPA Legok Nangka Kabupaten Bandung untuk penanganan sampah Bandung Raya, ditargetkan harus selesai tahun 2028, artinya masyarakat Bandung Raya selama menunggu, akan dihadap kepada persoalan sampah yang akut, sementara kami mendapatkan info bahwa proyek TPA Lulut Nambo Bogor saja saat ini secara progres tidak sesuai harapan sehingga Class Action ini disamping merupakan hak masyarakat juga akan membuat Kabupaten, Kota di Bandung Raya mengarah kepada pengelolaan sampah yang mandiri.

Langkah prioritas kedepan LAKI-KBB, akan berkirim surat mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK sebagai pemilik lahan, untuk melakukan Audit Forensik TPK Sarimukti, terhadap kerusakan lingkungan pasca dilakukan kerjasama dengan Pemda Jabar, kaitanya dengan konsistensi pelaksanaan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  BINUS University Tingkatkan Kapasitas Dosen dalam Integrasi SDGs melalui Workshop Internasional

Pihak LAKI KBB akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kaitan temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas tata kelola TPK Sarimukti terutama di sektor pengelolaan IPAL.

“Sudah waktunya masyarakat Bandung Barat berperan aktif ikut menyelesaikan persoalan tatakelola sampah yang notabene TPK Sarimukti berlokasi di Cipatat Kabupaten Bandung Barat, mari bersatu…SIKATTT KORUPSIII,” pungkas Guras. (**)