Pembahasan AD/ART Koperasi SKM (Solid, Kuat, Maju, Mandiri) sekaligus pembayaran Koperasi ke 17

Pembahasan AD/ART Koperasi SKM (Solid, Kuat, Maju, Mandiri) sekaligus pembayaran Koperasi ke 17

Kab.Bandung-warnajembar.com// Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,Minggu(12/02/2023)

“Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan antara organisasi dan para anggotanya.

Sementara, Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari dan menjadi penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar.

Seperti halnya hari ini, Koperasi SKM akan membahas tentang AD/ART Koperasi, yang mana seluruh anggota koperasi didalamnya harus bisa mematuhi peraturan yang ada di dalam koperasi tersebut, sekaligus pembayaran koperasi ke 17.

Yang memberikan keterangan tentang pemahaman AD/ ART adalah H. Dadang Wahyudin, M.P.d,. Kepada seluruh anggota koperasi yang hadir,“AD/ ART dibuat semata untuk legalitas koperasi dan dalam pengajuan dana hibah”,ujarnya,

Koperasi kita berdiri belum 1 tahun, nanti tanggal 09 Mei 2023 pas 1 tahun, dan nanti saya akan meluncurkan kertas pinjaman.

Dalam meningkatkan ekonomi keluarga saya meminta produk dari anggota, yang mana nanti barang-barangnya akan kita jual dan lebihnya bisa kita masukan kedalam uang kas koperasi dari lebih jualnya.

Koperasi kita ini sudah meningkat, salah satunya adalah:
1. Ingin mensejahterakan anggotanya, dengan menampung produk jualan para anggotanya. Dan mengeluarkan produksinya.
2. Modal itu ada dua, yang pertama adalah modal sendiri dan yang kedua modal dana hibah.
3. Akan ada Bimtek untuk anggota koperasi, perihal barang yang di produksi dan tentang pembahasan dana hibah.
Koperasi SKM berajaskan Pancasila dan UUD 45, berusaha meningkatkan sumberdaya manusia disesuaikan dengan lokasi, potensi dengan cara bekerjasama.

Baca Juga:  KPK-Pasundan,PWN,Monte 13 dan LSM JEMBAR Siap Dukung Calon DPD RI H.Imam Tunggara

“Menurut  Haji Dadang Wahyudin.M.P.D,dalam Memberikan penjelasannya Kita punya slogan SKM (Solid, Kuat, Militan) semua itu harus sesuai dengan ucapan, tingkah laku dan pelaksanaannya dan simpanan dalam koprasi ada 3hal yaitu simpanan  wajib,simpanan pokok,dan simpanan sukarela,”Ujarnya.

Dalam pasal 8 disebutkan bahwasanya jangan sampai kartu anggota kita dipakai oleh orang lain, karena itu akan menjadi temuan/ kasus.
H. Dadang menerangkan “Bahwasanya keuangan koperasi sudah terkumpul sekitar 13.000.000,.( hitungan sampai tahap ke 16) Dalam kurun waktu 10 Bulan perjalanan koperasi dari awal hingga sekarang,”pungkasnya.

Terakhir dalam kegiatan ini diakhiri dengan ramah tamah antar anggota koperasi, yaitu makan bersama yang telah disediakan oleh Ibu Bendara dan Ketua Koperasi dalam pelaksanaannya.

(Jurnalis : Rosari Hayati/*Red)