Bandung Barat – WarnaJembar.com // Pemerintah Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menyelenggarakan kegiatan musyawarah sosialisasi usulan pemekaran desa sebagai bagian dari upaya penataan wilayah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Padalarang dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pendamping dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam proses penataan desa melalui skema pemekaran wilayah.
Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut dilandasi oleh kondisi objektif Desa Padalarang yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif, khususnya dari sisi jumlah penduduk yang telah melampaui 33.000 jiwa.
“Melalui forum ini, kami mengundang para tokoh masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mengkaji rencana penataan desa. Pemekaran ini bukan semata-mata keinginan pemerintah desa, melainkan didorong oleh kebutuhan riil masyarakat agar pelayanan publik dapat lebih optimal dan merata,” ujarnya.
Desa Padalarang saat ini memiliki 30 RW dan 128 RT, dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengusulkan pemekaran desa, guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan di tingkat lokal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pemekaran desa akan melalui tahapan kajian yang komprehensif oleh tim yang berwenang di tingkat kabupaten.
Pemerintah desa menegaskan bahwa hingga saat ini pembahasan masih berada pada tahap sosialisasi dan belum mengarah pada penentuan pembagian wilayah secara teknis.
“Ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap ke setiap wilayah agar masyarakat memahami persyaratan dan mekanisme penataan desa. Adapun terkait kendala, saat ini belum dapat diidentifikasi secara rinci karena masih dalam tahap awal. Semua akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Padalarang berharap terbangunnya pemahaman bersama serta dukungan masyarakat terhadap rencana penataan desa. Pemekaran wilayah diharapkan menjadi solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui DPMD juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pendampingan secara menyeluruh dalam setiap tahapan proses, guna memastikan bahwa pelaksanaan penataan desa berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. (An/Red)






