Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun 12 Kepala Desa Kecamatan Cipendeuy Telah KuKuhkan

Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun 12 Kepala Desa Kecamatan Cipendeuy Telah KuKuhkan

BandungBarat- WarnaJembar.com//  Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pengukuhan pelantikan 12 Kepala desa dengan penambahan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun, dilaksanakan lapangan upacara kecamatan cipendeuy.

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) yang telah di sahkan menjadi perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Sekertaris Daerah ( Sekda ) sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bandung Barat Ade Zakir menyatakan,

” Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum selesai, dan saya ingin membuktikan juga kepada masyarakat bahwa pelayanan tidak terhenti.

Ia juga mengatakan, Saya ingin dari perpanjangan ini lembaga lembaga di desa bisa meningkatkan kemapuan  atau kapasitas nya meningkat, antara kepala desa dan BPD ungkapnya.

Camat Cipendeuy Agus Ganjar menambahkan, bersyukur bahwa kepala desa di kecamatan Cipendeuy hari ini telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan sekaligus dengan  dengan ketua dan anggota BPD serta ketua tim penggerak PKK dilaksanakan  oleh bapak Plh bupati Bandung Barat Ade Zakir.

” Alhamdulillah dengan adanya perpanjangan ini, seperti yang diungkapkan bapak PLh bupati, bahwa kepala desa  diharapkan peningkatan kinerja terhadap Program program kegiatan yang belum dilaksanakan bisa menjadi prioritas ” ujar Agus

Menurut Agus, agar kolaborasi yang lebih baik lagi dalam.pemerintahan desa antara pemerintah desa dengan BPD.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini harus dijadikan ajang untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.” Ungkap nya

Agus berharap, dengan adanya pelantikan atau pengukuhan masa perpanjangan kepala desa yang di saksikan langsung lembaga kemasyarakatan terutama ketua RT RW  ini menjadi ajang komunikasi kepada warga masyarakat bahwa pemerintah desa di daerah nya masing masing mendapatkan masa perpanjangan 2 tahun seperti yang diamanatkan undang undang, ” pungkasnya.**

Baca Juga:  VRITIMES dan TeropongRakyat.co Umumkan Kemitraan untuk Dorong Jurnalisme Inovatif

(Anne/ Red)