Komisi III DPRD KBB Dukung Langkah Pemekaran: “Ini Hak Masyarakat, Asalkan Penuhi Regulasi

NGAMPRAH – WARNA JEMBAR. COM// Pemerintah Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini difokuskan pada agenda persiapan pemekaran wilayah desa, menyikapi kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan pemerintahan serta pemerataan pembangunan.

Musdeslub yang dilaksanakan di Aula Desa Jambudipa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari unsur legislatif, yakni Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Fither Juandy.

Dalam sambutannya, Fither menyampaikan bahwa pemekaran desa merupakan aspirasi sah dari masyarakat yang harus ditanggapi secara serius dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemekaran desa adalah hak masyarakat, terutama jika jumlah penduduk sudah padat dan pelayanan pemerintahan dirasa kurang maksimal. Namun tentu harus ditempuh sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Fither.

Menurut Fither, Proses Harus Mengikuti Regulasi tahapan awal pemekaran dimulai dengan pembentukan panitia pelaksana yang bertugas menyusun dokumen-dokumen pendukung. Dokumen ini nantinya akan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat untuk dilakukan verifikasi administrasi dan teknis.

“Semua dokumen harus lengkap dan sesuai ketentuan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka proses akan dilanjutkan ke tingkat provinsi, dan akhirnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses ini memerlukan kesiapan, sinergi, dan komitmen dari seluruh pihak,” jelasnya.

Fither juga menekankan bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin wilayah induk wajib menyatakan secara resmi kesiapan untuk melepas wilayah yang akan dimekarkan. Salah satu syarat krusial adalah kesiapan alokasi anggaran minimal 30% dari dana desa induk untuk mendukung operasional desa hasil pemekaran di tahap awal.

Baca Juga:  Heboh, Haji Ibang sang Aspri Bupati Cianjur Digadang-gadang Akan Masuk Bursa Pilkada 2024 

Lebih lanjut, Fither mengingatkan agar proses pemekaran tidak terhenti di tengah jalan akibat kelalaian administratif atau ketidaksiapan teknis, seperti yang pernah terjadi di beberapa wilayah lain.

“Ada desa yang sudah belasan tahun ingin mekar tapi tidak kunjung terealisasi karena syaratnya tidak dipenuhi secara tuntas. Kita tentu tidak ingin itu terjadi di Jambudipa. Semangat masyarakat tidak boleh berhenti, tapi harus disalurkan melalui proses yang benar,” ucapnya.

Dukungan Luas dan Harapan ke Depan Musdeslub kali ini menunjukkan semangat kolektif warga Jambudipa dalam mewujudkan cita-cita memiliki desa baru yang mandiri dan lebih dekat dalam memberikan pelayanan publik. Kehadiran perwakilan DPRD juga menjadi sinyal kuat bahwa proses pemekaran mendapatkan perhatian dan dukungan dari legislatif daerah.

Pemerintah Desa Jambudipa bersama panitia pemekaran akan segera menindaklanjuti hasil musyawarah dengan menyusun kelengkapan administrasi sebagai syarat utama pengajuan ke pemerintah kabupaten.

Dengan adanya desa baru kelak, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, akses pelayanan yang lebih merata, serta percepatan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (*Anne)

 

Tinggalkan Balasan