Bandung Barat – Warna jembar.com // Realisasi program peternakan domba yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, hingga pertengahan tahun 2026 masih menjadi sorotan.

Pasalnya, anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah belum sepenuhnya terealisasi, sementara berbagai alasan terus bermunculan sejak pencairan dana dilakukan pada akhir tahun 2025.
Sekretaris Desa Girimukti, Ahmad, menjelaskan bahwa dana BUMDes yang dicairkan menjelang akhir tahun lalu sejatinya telah digunakan untuk tahap awal pembangunan program peternakan.
Realisasi pertama dilakukan dengan penyiapan lahan dan penanaman rumput pakan ternak, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan kandang domba yang selesai pada penghujung Desember 2025.
Namun, setelah kandang selesai dibangun, proses pengadaan domba mengalami hambatan.
Menurut Ahmad, saat itu bersamaan dengan adanya percepatan pembangunan KDMP yang berdampak pada area sekitar lokasi kandang.
“Yang terganggu bukan anggarannya, tetapi aktivitas di lokasi kandang karena ada pembangunan yang berdekatan. Ada gudang yang harus dipindahkan dan aktivitas alat berat yang cukup padat, sehingga proses pengadaan domba belum memungkinkan dilakukan saat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara administrasi tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Bahkan, pada bulan Maret 2026, kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, saat ini kendala fisik sudah teratasi.
Pihak pengelola BUMDes tengah melakukan pembenahan kandang, peremajaan lahan rumput yang sempat tumbuh tidak terkendali, serta proses negosiasi dengan pihak ketiga sebagai penyedia domba.
Meski demikian, lambatnya realisasi program tersebut mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebab, tujuan utama penyertaan modal BUMDes adalah untuk menggerakkan ekonomi desa dan menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar berhenti pada pembangunan sarana fisik.
Sementara itu, Camat Saguling mengaku telah menerima laporan dari pendamping desa terkait keterlambatan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat dua alasan utama yang disampaikan pihak desa, yakni terganggunya aktivitas akibat pembangunan KDMP serta belum terealisasinya pengadaan domba oleh pihak penyedia meskipun surat pemesanan disebut telah diajukan sejak lama.
“Kami terus mendorong pemerintah desa dan BPD agar segera melakukan percepatan realisasi.Karena nilai anggarannya tidak kecil, mencapai ratusan juta rupiah. Ini harus segera ada kepastian,” tegas Camat Saguling.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap program tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah kecamatan juga telah beberapa kali melakukan pembinaan bersama unsur Porkopimcam, termasuk melibatkan pihak kepolisian dan TNI agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Lebih jauh, Camat memberikan peringatan tegas bahwa apabila program tersebut tidak mampu direalisasikan dalam waktu yang wajar, maka opsi pengembalian anggaran harus menjadi pertimbangan.
“Kalau memang tidak bisa direalisasikan, ya harus ada langkah tegas. Anggaran itu harus dipertanggungjawabkan.Jika program tidak berjalan, maka pengembalian dana harus menjadi opsi yang dibahas bersama pemerintah desa dan BPD,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, penyertaan modal kepada BUMDes wajib dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa maupun penyertaan modal BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun manfaatnya.
Oleh karena itu, keterlambatan realisasi program dalam jangka waktu yang panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan usaha desa.
Kini masyarakat Desa Girimukti menunggu langkah nyata dari pengelola BUMDes dan pemerintah desa.
Sebab yang dibutuhkan bukan lagi sekadar penjelasan ataupun alasan, melainkan realisasi program yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi, membuka lapangan usaha, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Ketika anggaran ratusan juta rupiah telah digelontorkan, maka yang dituntut publik bukan sekadar kandang yang berdiri megah, melainkan domba yang benar-benar terisi, usaha yang berjalan, dan kesejahteraan masyarakat yang dapat dirasakan secara nyata. (*Red).






