Ketika Rumah Warga Terancam, Penggalian Pasir Berkedok Proyek Perumahan Baru Dihentikan

Bandung Barat – WarnaJembar.com //  Aktivitas penggalian pasir yang diduga ilegal dan berlindung di balik dalih proyek perumahan kembali mencoreng wajah penegakan aturan di Kabupaten Bandung Barat.

Lokasi penggalian pasir di Kampung Sudimampir Hilir, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, akhirnya disegel aparat gabungan setelah keluhan warga memuncak dan viral di media sosial.

Penyegelan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa keselamatan dan lingkungan tempat tinggalnya terancam akibat aktivitas alat berat yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman.

Kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari proyek Perumahan Griya Pasundan Padalarang itu disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari longsor hingga kerusakan struktur rumah warga.

Sorotan publik bermula dari unggahan akun Threads resti.resres, yang memperlihatkan lahan tepat di depan rumah orang tuanya di RT 04 RW 18 Kampung Sudimampir Hilir digali secara masif menggunakan alat berat.

Dalam video tersebut, terlihat tanah dikeruk tanpa sekat pengaman, dengan jarak yang sangat dekat dari bangunan rumah warga.

Unggahan itu disertai keluhan keras warga yang mengaku resah dan ketakutan. Mereka menyebut aktivitas penggalian dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas, serta dinilai mengabaikan aspek keselamatan lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, warga mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat.

Namun, laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran yang membuat suara warga seolah tidak dianggap.

“Kami sudah melapor ke RT dan RW, bahkan sempat dimediasi pihak desa. Tapi justru diminta untuk tidak mempermasalahkan penggalian,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat, 2 Desember 2026.

Keluhan senada juga datang dari akun TikTok Nindira Guntari. Dalam video yang diunggahnya, tampak alat berat menggali tanah hanya berjarak sekitar tujuh meter dari rumah warga.

Baca Juga:  Komunitas Baraya Siliwangi Gelar Bedah Rumah di Jalantir Batujajar KBB.

Tanah hasil galian terlihat mengandung pasir hitam, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pekerjaan perataan lahan biasa.

Menurut Nindira, warga awalnya diberi informasi bahwa lokasi tersebut akan dibangun perumahan. Namun, seiring waktu, aktivitas di lapangan justru berubah menjadi penggalian besar-besaran yang menimbulkan kekhawatiran serius.

“Kami khawatir terjadi longsor atau dampak lain karena jaraknya sangat dekat dengan rumah. Ini jelas membahayakan warga,” tulisnya.

Unggahan-unggahan tersebut menuai ribuan komentar warganet.

Desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengalir deras. Sejumlah warganet bahkan menandai akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar kasus ini tidak berakhir sebagai pembiaran semata.

Menindaklanjuti tekanan publik yang kian meluas, aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendatangi lokasi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Petugas langsung menghentikan operasional alat berat dan menyegel akses masuk ke area penggalian.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Barat, Guntur Santoso, menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena aktivitas tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh aturan perundang-undangan.

“Kami menerima aduan masyarakat terkait kegiatan yang belum memiliki izin. Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kami menghentikan sementara aktivitas tersebut dan meminta pihak pelaksana untuk melengkapi seluruh legalitas sebelum kegiatan dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Guntur, pihak pengembang berdalih bahwa kegiatan tersebut bukan pertambangan, melainkan pekerjaan cut and fill untuk rencana perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang.

“Dari keterangan pengembang, mereka menyebut ini bukan tambang pasir, melainkan penyesuaian kontur tanah untuk pengembangan perumahan,” katanya.

Namun demikian, Satpol PP Jawa Barat menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan kegiatan di lapangan.

Baca Juga:  Peringati Haornas, Masyarakat Antusias Di Lokasi Pem Kbb

Faktanya, aktivitas tersebut tetap melanggar aturan karena belum dilengkapi dokumen perizinan penting, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kesesuaian tata ruang, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami berharap pihak pengembang bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Pemerintah pada prinsipnya mendukung investasi, tetapi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. Setiap kegiatan usaha wajib tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Aa/Red)