Bandung Barat – WarnaJembar.com // Polemik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh oknum dalam proses pengukuran tanah program PTSL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima warga Dusun 3, Kampung Karyalaksana, RT 02 RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat mengaku diminta membayar uang sebesar Rp500 ribu untuk keperluan pengukuran lahan PTSL.
Pungutan tersebut dinilai memberatkan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan menengah ke bawah yang berharap program sertifikasi tanah dari pemerintah dapat diakses secara mudah dan terjangkau.
Salah seorang warga berinisial M (56) mengaku dimintai sejumlah uang dengan nada yang terkesan memaksa.
“Dimintain uang buat ngukur dan lainnya PTSL Rp500 ribu, dengan nada paksaan,” ujar M kepada media, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, uang tersebut diminta dengan alasan untuk biaya operasional petugas yang melakukan pengukuran di lapangan.
“Diminta uang segitu buat biaya di lapangan. Sudah ngasih, tapi tidak dikasih kwitansi,” katanya.
Dari hasil penelusuran, oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) tersebut bukan merupakan perangkat Desa Mekarsari.
Bahkan, disebutkan bahwa yang bersangkutan berasal dari luar wilayah Bandung Barat menikah dengan warga sekitar dan berdomisili warga Mekarsari sekitar dengan status mengontrak.
Warga lain yang menjadi korban inisial D mengaku sudah memberikan uang pengukuran PTSL sejak awal Juni 2026.
“Sudah ngasih 500 ribu ke inisial ES tanggal 1 Juni kemarin, bilangnya Rp 250 ribu buat pengukuran Rp250 ribu lagi buat administrasi dengan jumlah Rp 500 ribu, kalau kwitansi tidak diberikan,” ujarnya.
“Untuk jadwal pengukuran bilangnya Rabu 3 Juni, tapi hingga hari ini Jumat 5 Juni 2026 belum dilaksanakan,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun 3 Desa Mekarsari, Dani, mengaku baru mengetahui adanya laporan pungutan kepada warga terkait program PTSL.
“Selaku Kadus 03 yang mencakup RW 05 dan RW 08, saya baru mengetahui bahwa ada pungutan PTSL. Memang saya mengurus PTSL, tetapi data yang kemarin belum menerima. Kalau data tersebut baru dan di saya tidak ada nama lima warga tersebut,” jelas Dani.
Dani menambahkan, jadwal pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (BPN KBB) baru akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Kalau kami biasanya menggunakan kwitansi, sebesar Rp150 ribu berdasarkan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum yang diduga melakukan pungutan tersebut belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya lagi di Lembang, besok saja ketemu,” singkatnya.
Biaya PTSL Sebenarnya Gratis, Warga Hanya Dibebankan Biaya Persiapan
Sebagai informasi, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya ‘gratis’ karena seluruh pembiayaan utama ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, masyarakat tetap dapat dikenakan biaya persiapan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Biaya persiapan tersebut meliputi:
– Penyediaan patok batas tanah.
– Materai dan fotokopi dokumen.
– Kelengkapan administrasi.
– Operasional petugas desa seperti transportasi, konsumsi saat pengukuran, dan kegiatan penyuluhan.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Bandung Barat, biaya yang diperbolehkan sesuai SKB Tiga Menteri adalah maksimal Rp150 ribu per bidang tanah.
Karena itu, apabila terdapat permintaan biaya di luar ketentuan atau tanpa dasar yang jelas, masyarakat berhak meminta penjelasan dan bukti pembayaran resmi berupa kwitansi.
Syarat Mengikuti Program PTSL 2026
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah melalui program PTSL wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Surat permohonan sebagai peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan.
4. Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau surat keterangan lainnya.
5. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh apabila diperlukan.
Rincian Biaya PTSL Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berikut batas maksimal biaya persiapan yang diperbolehkan pemerintah:
– Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000
– Kategori II (Kepri, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB): Rp350.000
– Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp250.000
– Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000
– Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Biaya tersebut diperuntukkan bagi penyiapan dokumen, pengadaan patok batas tanah, serta kebutuhan operasional petugas desa atau kelurahan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pungutan liar atau permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan Program PTSL. (Red)






