BANDUNG BARAT – warnajembar.com Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Senin (29/1/2019). Komisioner Bawaslu KBB dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran kode etik dalam kaitannya dengan putusan kasus video viral Bupati KBB Aa Umbara Sutisna.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu KBB memutuskan kasus video viral Bupati KBB Aa Umbara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Bawaslu beralasan tidak dapat menjadikan video rekaman Aa Umbara yang berisi arahan kepada guru honorer untuk memilih anak dan adiknya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg), sebagai alat bukti.
Bawaslu KBB menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli tak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati KBB Aa Umbara meski dalam video tersebut jelas bahwa Aa Umbara memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati KBB untuk meminta guru honorer memilih anak dan adiknya dalam pileg nanti.
Keputusan Bawaslu KBB itulah yang memicu pelapor kasus video viral tersebut, Muhammad Rauf melaporkan seluruh Komisioner Bawaslu KBB ke DKPP RI. Rauf menilai putusan yang dikeluarkan Bawaslu KBB soal kasus video viral sangat aneh dan patut dicurigai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu terutama penguasa di KBB.
Komisioner Bawaslu KBB yang dilaporkan adalah Cecep Rahmat Nugraha, Ai Wildani Sri Aidah, Asep Nurfalah dan Riyana Sukmaya Komarudin.
“Padahal bukti-bukti sudah begitu jelas. Siapa pun bisa menilai sendiri isi video tersebut. Tapi semua dikesampingkan oleh Bawaslu KBB. Ini pelanggaran yang jelas-jelas di depan mata, tapi seolah Bawaslu menutup mata,” kata Rauf kepada BandungKita.id, Selasa (29/1/2019).
Dijelaskan dia, para komisioner Bawaslu KBB diduga telah melanggar janji dan sumpahnya sebagai penyelanggara pemilu yang menurut undang-undang harus netral. Namun, kata dia, pada prakteknya Komisioner Bawaslu KBB diduga terlibat kepentingan atau ada keberpihakan terutama dalam memutus kasus video viral Bupati Aa Umbara.
“Komisioner Bawaslu KBB sudah tergolong melanggar kode etik berat. Makanya saya membuat laporan resmi ke DKPP. Saya minta seluruh Komisioner Bawaslu KBB dipecat oleh DKPP karena diduga tidak netral. Keputusan yang dibuat Bawaslu juga patut dicurigai ada sesuatu di baliknya,” kata Raup.
Beberapa kejanggalan dan keanehan yang dilakukan Bawaslu dalam memutus kasus video viral Bupati Aa Umbara, kata dia, juga turut disertakan dalam laporan yang dibuat ke DKPP. Pelapor hanya tinggal melengkapi catatan kronologis dari awal pelaporan hingga keputusan dikeluarkan Bawaslu KBB sebagai bukti tambahan ke DKPP.
“Pasal-pasal yang saya sangkakan kepada terlapor (Aa Umbara) juga tidak dilihat oleh Bawaslu. Padahal itu sudah jelas-jelas pelanggaran pidana pemilu. Saya sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu KBB itu,” kata Raup.
Pelapor melaporkan Bupati Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso dengan Pasal 282, 283 dan pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 282 disebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
Sedangkan, Pasal 283 ayat 1 disebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negera (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa kampanye”.
Dalam ayat 2 disebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.
Tidak sampai di situ, pelapor juga menjerat Bupati Aa Umbara dan Kadisdik Imam Santoso dengan beberapa aturan yang diduga telah dilanggar sebagaimana telah diatur dalam pasal 42, pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Bupati Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 547 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 547 berbunyi, “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”.
Rauf mengaku sangat heran dan aneh dengan keputusan Bawaslu KBB yang hanya menjerat Bupati KBB Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso dengan pasal administrasi pemerintahan.
“Jelas-jelas Bupati Aa Umbara dan Kadisdik melakukan hal-hal yang menguntungkan peserta pemilu. Itu memenuhi unsur UU Pidana Pemilu Pasal 283. Tapi Bawaslu malah menggunakan pasal lain yang jauh dari yang kami laporkan. Itu dasarnya dari mana?” ungkapnya.
Ia berharap DKPP yang telah menerima laporannya segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kecurangan yang dilakukan para Komisioner Bawaslu KBB tersebut. “Saya berharap semua Komisioner Bawaslu dipecat. Mereka sudah main-main dengan sumpah mereka dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Raup. (007/red)