Program PTSL Desa Cilame Diduga di Pinta 500 Per Bidang Oleh Oknum Aparat Desa

Bandung Barat – WarnaJembar.com //  Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Keluhan tersebut muncul setelah warga mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp500 ribu per bidang tanah tanpa disertai bukti kwitansi penerimaan.

‎Salah seorang warga yang juga pejabat sebagai pejabat setempat mengaku telah membayar Rp1,5 juta untuk tiga bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL. Pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada oknum perangkat kewilayahan.

‎”Sudah banyak korbannya. Saya sempat tanya ke Pak Kadus, berapa biayanya. Katanya Rp500 ribu per bidang. Saya punya tiga bidang tanah, jadi sore itu saya bayar Rp1,5 juta. Yang saya khawatirkan jangan sampai nanti ada biaya penebusan lagi,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, bukan hanya dirinya yang diminta membayar. Ia menduga warga lain di beberapa wilayah RT juga mengalami hal serupa.

‎”Setahu saya bukan hanya saya sebagai pejabat setempat yang diminta. Dari RT 02 juga kemungkinan ada. Saya tahu saat proses pengukuran di wilayah Kampung Simpati RT 03 dan RT 01. Kebetulan saya terakhir yang membayar pada sore hari,” kata pejabat tersebut.

Ada salah satu warga juga mengungkapkan bahwa saat itu perangkat kewilayahan menyampaikan kepada masyarakat bahwa program PTSL sebenarnya gratis dari pemerintah, namun ada biaya tertentu yang harus dikeluarkan.

“Kadus mengatakan kepada warga bahwa program ini gratis dari pemerintah, hanya ada biaya untuk kertas saja. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu,” ungkap warga.

Namun saat dikonfirmasi, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait program PTSL maupun rincian biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga:  Dalam HUT KBB ke 14 Hengky Optimalkan SDA dan SDM Manusia

‎”Saya tidak tahu harus bayar berapa. Saya baru tahu setelah melihat warga lain melakukan pembayaran, akhirnya saya ikut bayar. Bahkan Kadus sempat mengatakan, kalau ada yang mau ikut daftar silakan saja. Kami juga diminta membeli materai masing-masing dua lembar,” tuturnya.

‎Ia menjelaskan, proses pengukuran tanah telah selesai dilakukan pada Mei 2026. Beberapa minggu setelah pengukuran, warga diminta menandatangani dokumen di atas materai dan saat ini hanya tinggal menunggu sertifikat selesai diterbitkan.

Padahal, menurut pengakuannya, pada program serupa di wilayah lain tidak ada pungutan sebesar yang terjadi saat ini.

‎”Saya tahu waktu di Kampung Gunung Masigit tidak ada pungutan untuk pengukuran. Warga hanya diminta mengambil berkas ke desa dan membayar sekitar Rp150 ribu,” katanya.

Sementara itu, ia juga mendengar informasi dari warga lain mengenai biaya program PTSL di wilayah berbeda yang mencapai jutaan rupiah.

‎”Kalau di Desa Cilame saya tidak tahu pasti, tapi ada yang bilang ke saya biaya dari pengukuran sampai sertifikat jadi bisa mencapai Rp3 juta. Saya heran kalau sampai Rp3 juta untuk program PTSL. Kalau segitu mah lebih baik bikin sertifikat sendiri ke BPN,” ujarnya.

‎Ia berharap setelah pembayaran yang telah dilakukan tidak ada lagi pungutan tambahan saat sertifikat diterbitkan.

‎”Untuk program PTSL tahun 2026 saya sudah bayar Rp500 ribu per bidang. Kebetulan ada tiga bidang, jadi total Rp1,5 juta kepada Pak Kadus. Tapi tidak ada kwitansi penerimaan. Saya juga sempat menawar karena pengalaman sebelumnya biaya penebusan sertifikat di desa tidak sampai Rp500 ribu, tetapi tetap diminta membayar sebesar itu,” katanya.

Baca Juga:  Desa Cipendeuy Sebanyak 1.165 KPM terima BLT BBM 

Lebih lanjut, ia mengaku sempat menanyakan biaya pengurusan sertifikat pada program sebelumnya kepada beberapa warga. Dari informasi yang diterimanya, total biaya yang dikeluarkan hingga sertifikat selesai mencapai sekitar Rp3 juta.

‎”Saya sempat tanya ke beberapa warga sekitar terkait biaya sertifikat tahun 2025. Mereka bilang total biaya sampai sertifikat jadi sekitar Rp3 jutaan. Karena itu saya khawatir nanti saat sertifikat selesai masih ada biaya penebusan lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 tersebut.

Tinggalkan Balasan