BANDUNG BARAT – warnajembar. Senin (30/07/2018) terdiri dari kurang lebih sepuluh Serikat pekerja yang tergabung dalam kesatuan Buruh KBB, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemda Bandung Barat,
Tuntutan para buruh tersebut menyudut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan, agar segera diganti karena dianggap Iing tidak mampu bekerja secara profesional.
Keterwakilan serikat buruh pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa ini dan Para perwakilan buruh itu, mengajukan audensi kepada disnakertran dan akhirnya kemudian diterima untuk beraudien dengan Pj Bupati KBB Dadang M Masoe, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Asep Ilyas, dan Kabid Naker Rahwan yang mewakili Kadisnaker.
Serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa ini juga menuntut diberlakukanya UMSK di KBB terhitung mulai 1 Januari 2019, selama ini belum sama sekali terealisasi. Kemudian, laksanakan tugas dan fungsi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan, tolak tenaga kerja asing diluar KBB, serta tindak tegas pengusaha outsourcing yang tidak sesuai perundang-undangan.
Kiki, Ketua PC RTMM SPSI mengatakan kekesallannya kepada pihak media kepala dinas ini “Rapat tidak pernah hadir, kami diminta datang ke Disnaker dia tidak pernah ada, bahkan kalau buruh demo dia selalu menghindar. Karena itu kami minta Kadisnaker diganti,Karena Menurut Kami Kadisnaker KBB Iing Solihin sebagai kepanjangan pemerintah daerah sepertinya tidak pernah memperjuangkan nasib kami sebagai buruh. Hanya bisa Janji janji saja pedahal apapun kegiatan kami sudah kami susun dengan beliau akan tetapi sampai saat ini tidak ada bukti dan kami merasa di abaikan. Adapun Upaya atau janji menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) di 2018 yang juga tidak terealisasi. Bahkan, instruksi Bupati untuk memerintahkan pembuatan Asosiasi Sektoral kepada Apindo pun sampai sekarang tidak pernah ada. Tandasnya.
“Salah satu syarat diterapkannya UMSK ini adalah harus ada Asosiasi Sektoral. Namun sampai kini lembaga itu belum ada karena instruksi bupati tidak dilakukan oleh Kadisnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan KBB,” tegasnya.
Begitu jga aspirasi sama dengan DPC SPN (Budiman) yang menyebutkan Kadisnaker lebih banyak beralasan sakit. Selama tahun 2017 dalam rapat dengan buruh dia tidak hadir,“UMSK belum juga diterapkan di KBB sehingga PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan jadi rujukan, padahal buruh menolak hal itu. Ke depan kami minta tim pengkaji tidak boleh lepas dari Tim Pengupahan karena saran dari provinsi harus ada kesepakatan antara Apindo dan buruh dalam penetapan UMSK ini,” ujarnya. “red